Tag: Aliran

Kejagung Sebut Aliran Dana Johnny G Plate Terkait Korupsi BTS Kominfo Masuk ke Gereja

Selain menteri, sudah ada lima sosok yang ditetapkan sebagai tersangka kasus BTS 4G BAKTI Kominfo. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

Kemudian Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Sementara itu, ada satu tersangka lainnya yakni Windy Purnama (WP), terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. 

“Adapun peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022,” kata Ketut.

KPU Gandeng PPATK Telusuri Dugaan Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu 2024

Liputan6.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkordinasi menelusur dana gelap yang mengalir untuk Pemilu 2024. Hal itu dilakukan untuk mengusut ada tidaknya black money atau uang dari unsur kejahatan yang dipakai untuk kepentingan Pemilu, salah satunya untuk berkampanye.

“Saya kira kita mengikuti semua kekhawatiran black money atau uang dari kejahatan, apakah itu tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau narkoba, selama ini KPU dan PPATK sebagai lembaga yang memiliki wewenang menelusur aliran transaksi keuangan itu sudah bekerja sama dan selama ini kalau ada aliran mencurigakan disampaikan ke KPU,” kata Hasyim dalam keterangan diterima, Selasa (30/5/2023).

Hasyim meyakini, dengan adanya laporan dari PPATK maka KPU dapat mengetahui dari mana sumber dana terkait dan bila terindikasi pidana maka hal itu akan disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian, KPK, atau Kejaksaan.

“Karena KPU bukan penegak hukum maka kemudian akan disampaikan melalui APH, termasuk dana dengan besarannya melampaui batas (akan dicurigai). Sebab, sumbangan dana sesuai Undang-Undang Pemilu ada batasnya yang bersumber dari perseorangan, korporat dan kelompok masyarakat,” jelas Hasyim.

Namun demikian, Hasyim mewanti dugaan aliran black money untuk Pemilu harus memiliki pembuktian secara inkrah melaui pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Artinya, black money tidak bisa sekedar asumsi.

“Black money harus sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap apakah sumber uang itu sah atau tidak, misal dianggap TPPU kita harus berdasarkan pengadilan atau misal sumbernya dari narkoba ya harus ada putusan pengadilan bahwa benar uang itu hasil perdagangan narkoba,” dia menandasi.