Tag: Gratifikasi

KPK Buka Penyelidikan Istri Rafael Alun Terkait Gratifikasi dan TPPU

Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya mulai membuka penyelidikan terhadap istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek yang diduga turut bersama-sama menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

“Setiap informasi harus kita tindaklanjuti dan dalami. Pertama, tentu kita lakukan penyelidikan untuk menemukan apakah itu telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Kalau betul maka kita lakukan penyidikan,” ujar Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8).

Menurutnya, dalam proses penyelidikan itu pihaknya akan mengumpulkan keterangan para saksi dan bukti-bukti sehingga bisa membuat terang suatu perkara.

“Apakah betul seseorang itu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Nanti kita akan pelajari perkara maupun pasal-pasalnya yang dilanggar,” ujarnya.

Sementara Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan tim jaksa akan membuktikan surat dakwaan terlebih dahulu di persidangan. Apabila nanti dikabulkan oleh majelis hakim, KPK akan menindaklanjutinya.

“Jaksa KPK akan buktikan dakwaannya di persidangan. Saksi-saksi akan dihadirkan, termasuk alat bukti lain,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (30/8).

“Jadi, ikuti dulu persidangannya. Pasti KPK kembangkan lebih lanjut perkara tersebut,” sambungnya.

Rafael bersama-sama dengan Ernie didakwa tim jaksa KPK menerima gratifikasi dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar (anak perusahaan Wilmar Group) dan PT Krisna Bali International Cargo.

Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.

Selain itu, Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857.

Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.

(psr/fra)


[Gambas:Video CNN]


Eks Panglima GAM Izil Azhar Didakwa Terima Gratifikasi Rp32,4 Miliar

Jakarta, CNN Indonesia

Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin, didakwa memperkaya diri bersama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf senilai Rp34,8 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp32,4 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Izil menerima uang tersebut untuk melakukan pengamanan dan kepentingan Irwandi. Uang tersebut bersumber dari pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang yang dilaksanakan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2006 hingga 2011.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dan Irwandi Yusuf sejumlah Rp34.875.801.140,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/7).

Jaksa KPK turut membeberkan sejumlah nama dan perusahaan yang menerima uang gratifikasi terkait kasus ini.

Pertama, Heru Sulaksono sejumlah Rp34 miliar. Lalu, T Syaiful Achmad (alm) sejumlah Rp7,4 miliar, Ramadhani Ismy (alm) sejumlah Rp3,2 miliar, Sabir Said sejumlah Rp12,7 miliar, dan Bayu Ardhianto sejumlah Rp4,3 miliar.

Kemudian, Syaiful Ma’ali sejumlah Rp1,2 miliar, Muhammad Taufik Reza sejumlah Rp1,3 miliar, Zainuddin Hamid alias Let Bugeh (alm) Rp7,5 miliar, Ruslan Abdul Gani sejumlah Rp100 juta, Zulkarnaen Nyak Abbas sejumlah Rp100 juta, dan Ananta Sofwan sejumlah Rp977 juta.

Selain itu, uang gratifikasi dalam perkara ini juga mengalir ke beberapa korporasi lain, yaitu PT Budi Perkasa Alam (BPA) sejumlah Rp14,3 miliar, PT Swarna Baja Pacific (SBP) sejumlah Rp1,7 miliar, PT Nindya Karya (persero) Rp44,6 miliar, dan PT Tuah Sejati sejumlah Rp49,9 miliar. Jaksa meyakini aliran dana tersebut merugikan negara atau perekonomian negara hingga Rp313,3 miliar.

“Merugikan keuangan negara sejumlah Rp313.345.743.535,” kata jaksa.

Perhitungan tersebut diperoleh dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pembangunan Dermaga Sabang (Pekerjaan Konstruksi) pada BPKS dan instansi terkait lainnya tahun anggaran 2004 hingga 2011 di Jakarta dan Sabang Nomor : 28a/HP/XVIII/8/2014, tanggal 5 Agustus 2014.

Izil didakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Didakwa terima gratifikasi

Kemudian, dalam dakwaan kedua, Izil yang merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf didakwa menerima gratifikasi senilai Rp32,4 miliar.

“Melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp32.454.500.000, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh,” kata jaksa.

Gratifikasi terjadi di sejumlah tempat, yakni di rumah Irwandi Yusuf di Jalan Salam Nomor 20 Bandar Baru Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, di parkiran kantor Nindya Sejati Joint Operation (JO) dan PT Tuah Sejati Jalan Tgk. Cik Ditiro Nomor 14 Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh.

Lalu, di rumah Izil dekat Terminal Setui Kota Banda Aceh, di jalan depan Mesjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh, di parkiran Kantor Pusat Bank Aceh Jalan Mr. Mohd. Hasan No. 89 Batoh Kota Banda Aceh, di Bank BRI Gedung Keuangan Jalan Tgk. Cik Ditiro Kota Banda Aceh, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Setui Kota Banda Aceh dan di pinggir jalanan Kota Banda Aceh atau di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh.

Atas perbuatannya, Izil didakwa melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(pop/tsa)


[Gambas:Video CNN]



3 Fakta Ibu Mario Dandy Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU Sang Suami Rafael Alun

Liputan6.com, Jakarta – Ibunda Mario Dandy Satriyo, Ernie Meike Torondek dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 4 Juli 2023.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Ernie dipanggil untuk bersaksi terhadap suaminya Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Hari ini (4 Juli 2023) diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan TPPU terkait Tersangka RAT,” kata Ali kepada awak media, Selasa 4 Juli 2023.

Usai memenuhi panggilan KPK, Ernie Meike Torondek yang didampingi tim pengacaranya hanya tertunduk dan menjauhi sorot kamera. Menggunakan sebuah buku dan menggunakan masker hitam, perempuan yang hadir dengan mengenakan setelan pakaian putih ini berusaha menjauhi awak media.

Dia menutup mulut rapat-rapat dari gedung KPK hingga jalan raya. Ernie tak mau menjawab terkait hal-hal apa saja yang ditanyakan penyidik.

Ali menjelaskan, Ernie memenuhi panggilan KPK guna pendalaman aset-aset serta barang mewah dinilai tak wajar dimiliki sang suami yang juga ayah Mario Dandy, Rafael Alun.

“Termasuk pendalaman adanya dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai ekonomis dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dinilai tidak wajar,” papar Ali.

Selain itu, tim penyidik juga menelusuri investasi yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo ke beberapa perusahaan. Materi itu didalami tim penyidik saat memeriksa empat saksi wiraswasta, yakni Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy, dan Aulia Bismar.

“Para saksi hadir dan didalami juga pengetahuannya terkait dengan adanya dugaan investasi RAT ke beberapa perusahaan,” beber Ali.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.

Berikut sederet fakta terkait Ibunda Mario Dandy Satriyo, Ernie Meike Torondek dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihimpun Liputan6.com:

 

Ayah Mario Dandy diduga melakukan tindak pidana berupa penerimaan gratifikasi sejak 2011. Terkait harta tak wajar yang dimiliki Rafael Alun, KPK mulai mengambil langkah tegas dan akan segera dibawa ke meja hijau.