Di samping itu, Kuat Ma’ruf dinyatakan hanya turut serta dalam penembakan berencana Brigadir J. Hal itu dinilai tak sebanding dengan hukuman Bharada E yang hanya mendapat hukuman satu tahun enam bulan bui.
“Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut juga dinilai tidak adil apabila dibandingkan dengan pidana yang dijatuhkan kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai pelaku utama yang hanya dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” kata majelis.
Senada dengan Bripka RR, Kuat juga dianggap memiliki relasi kuasa dengan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang telah lama bekerja dan mengambi ke keluarga Sambo.
“Bahwa selain itu, Terdakwa yang sudah lama ikut membantu saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi dalam mengurus keluarganya, secara psikologis tidak dapat menolak perintah saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi,” katanya.
“Karena adanya relasi kuasa yang timpang antara Terdakwa selaku bawahan dan saksi Ferdy Sambo selaku atasan, sehingga sulit bagi Terdakwa untuk menolak perintah saksi Ferdy Sambo dan Saksi Putri Candrawathi tersebut dalam keterkaitannya dengan perkara ini,” tambah majelis.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com