Tag: Juni

Cuaca Hari Ini Kamis 22 Juni 2023: Waspada Hujan Petir Disusul Angin Kencang di Jabodetabek

Pada April lalu Jakarta dan kota-kota di sekitarnya mengalami cuaca panas lebih dari biasanya. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) RI menyebut suhu udara di Ciputat, Tangerang Selatan menjadi yang terpanas di Indonesia karena sempat menyentuh 37,2 derajat Celsius pada 17 April 2023.

Di waktu yang berdekatan, cuaca panas memanggang beberapa negara di Asia. Suhu panas hingga 45 derajat Celsius sempat terjadi di beberapa bagian India, Bangladesh, Thailand dan Laos. Kondisi ini membuat angka kematian naik, kasus rawat inap meningkat dan kebakaran di sana.

Suhu panas ekstrem yang melanda negara-negara Asia saat itu ternyata turut berpengaruh terhadap suhu di Indonesia.

“Suhu panas ekstrem melanda negara-negara Asia sepekan terakhir. Indonesia tidak mengalami gelombang panas, tetapi suhu maksimum udara permukaan tergolong panas,” kata PLT Deputi Bidang Klimatologi BMKG Dodo Gunawan.

Selain itu, cuaca panas di Indonesia saat itu juga karentren pemanasan global dan perubahan iklim yang memicu gelombang panas yang semakin sering terjadi. Dodo mengatakan bahwa gelombang panas akan terjadi 30 kali lebih sering akibat perubahan iklim.

Minum Sebelum HausCuaca panas bisa saja datang kembali terasa di Indonesia. Bila hal ini terjadi, Kementerian Kesehatan mengingatkan masyarakat untuk minum air putih dalam jumlah banyak guna mencegah dehidrasi.

“Jangan menunggu haus,” pesan Juru Bicara Kementerian Kesehatan dokter Mohammad Syahril.

Di kesempatan berbeda, dokter spesialis gizi klinik konsultan Diana Sunardi menuturkan saat cuaca panas paling tidak minum dua liter air.

“Takaran minimal (minum air putih) yang harus dipenuhi adalah 2 liter/hari. Namun apabila kita mengeluarkan banyak keringat maka harus ditambahkan,” pesan Diana dalam pesan teks kepada Health-Liputan6.com beberapa waktu lalu.

Hasil Sidang Isbat, Kemenag Tetapkan Idul Adha 1444 H Jatuh pada Kamis 29 Juni 2023

Kementerian Agama menggelar Sidang Isbat (Penetapan) Awal Dzulhijah 1444 Hijriah, di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kementerian Agama Jakarta, Minggu (18/6/2023).

Sidang yang diikuti oleh perwakilan ormas Islam, perwakilan duta besar negara sahabat, serta jajaran Kemenag ini diawali dengan Seminar Posisi Hilal yang disampaikan anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag Dr. Ahmad Izzudin, M.Ag.

Dalam paparannya, Izzudin mengungkapkan, secara astronomis, posisi hilal di Indonesia pada saat Maghrib masih berada di bawah kriteria baru MABIMS yang ditetapkan pada 2021, sehingga kemungkinan tidak dapat teramati.

“Di seluruh wilayah Indonesia, posisi hilal pada 29 Zulqaidah 1444H sudah berada di atas ufuk. Namun demikian, masih berada di bawah kriteria imkanur rukyat MABIMS,” ungkap Izzudin, dikutip dari laman Kemenag, Minggu.

Kriteria baru MABIMS menetapkan bahwa secara astronomis, hilal dapat teramati jika bulan memiliki ketinggian minimal 3 derajat dan elongasinya minimal 6,4 derajat. Sementara menurut Izzudin, pada saat Magrib 18 Juni 2023, posisi bulan di Indonesia tingginya 0 derajat 20 menit sampai 2 derajat 36 menit, dengan sudut elongasi antara 4 derajat 40 menit sampai dengan 4 derajat 94 menit.

“Melihat data tersebut, maka pada hari Ahad, 18 Juni 2023 di seluruh wilayah Indonesia, menurut kriteria Imkan Rukyat Baru MABIMS secara teori diprediksi tidak dapat teramati,” tutur Izzudin.

“Kalau besok, posisi hilal pasti sudah lebih tinggi dan teramati,” sambung dia.

Perjalanan KRL Ditambah Mulai 1 Juni 2023, Termasuk di Jam Sibuk

Jakarta, CNN Indonesia

PT KAI Commuter mengatakan perjalanan KRL bakal ditambah mulai 1 Juni 2023 seiring dengan pemberlakuan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) terbaru.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan pihaknya bakal mengoperasikan 1.133 perjalanan dengan 98 trainset di KRL Jabodetabek dalam Gapeka 2023.

Operasi KRL ini bisa terus bertambah seiring dengan pengembangan prasarana yang dilakukan pemerintah, terutama double track Manggarai.

KAI Commuter juga melakukan perpanjangan 16 perjalanan relasi Rangkasbitung-Parungpanjang menjadi Rangkasbitung-Tanah Abang. Selain itu, perusahaan meningkatkan perjalanan KRL Line Cikarang menjadi 96 km per jam dan KRL Tangerang menjadi 75 km per jam.

“Nanti bisa mungkin di semester 1 (2023) bisa mengangkut 1 juta penumpang per hari,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (29/5).

Sebelumnya, Anne sempat menyinggung soal penambahan frekuensi perjalanan KRL di jam-jam sibuk. Ia merinci salah satunya ada di lintas Bogor, baik pagi maupun sore hari.

Anne mengatakan KAI Commuter akan mengoperasikan 420 perjalanan KRL Line Bogor dengan 41 rangkaian per 1 Juni. Ada juga tambahan untuk perjalanan lintas Depok-Manggarai/Jakarta Kota.

“Untuk perjalanan pada lintas Depok-Manggarai/Jakarta Kota pada jam sibuk pagi mulai pukul 04.00-08.00 WIB akan ditambah 2 perjalanan menjadi sebanyak 50 perjalanan dengan headway selama 5 menit,” jelasnya dalam keterangan resmi, Sabtu (27/5).

Sedangkan untuk perjalanan lintas Jakarta Kota-Nambo/Bogor pada jam sibuk sore hari mulai pukul 15.00-20.00 WIB akan ditambah 1 perjalanan. Dengan begitu, ada 52 perjalanan di lintas tersebut dengan headway rata-rata selama 5 menit.

Di lain sisi, Anne mengatakan pihaknya juga mengantisipasi pengguna yang transit di Stasiun Manggarai menuju arah Sudirman/Tanah Abang/Duri pada jam sibuk di pagi hari. KAI Commuter bakal menambah 13 perjalanan pada lintas Manggarai-Kampung Bandan menjadi 33 perjalanan.

“Sedangkan untuk pelayanan pengguna yang transit di Stasiun Manggarai dari arah Duri/Tanah Abang/Sudirman pada jam sibuk sore, KAI Commuter menambah 17 perjalanan menjadi 40 perjalanan pada lintas Kampung Bandan-Manggarai,” tandas Anne.

[Gambas:Video CNN]

(skt/sfr)




Besaran Gaji ke-13 PNS yang Bakal Cair 5 Juni 2023

Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 5 Juni 2023. Besaran hingga komponen gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Komponen gaji ke-13 beragam, tergantung sumber anggarannya.

Mengutip Pasal 6 beleid tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

“Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” tulis Pasal 2 beleid tersebut, dikutip Senin (29/5).

Pemerintah juga menetapkan besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS dalam beleid tersebut. Berdasarkan aturan yang diteken per 29 Maret 2023, rentang maksimal gaji ke-13 ada di angka Rp3,21 juta hingga Rp24,13 juta.

Besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS itu dirinci untuk pimpinan, anggota, hingga pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Berikut besaran maksimal gaji ke-13 untuk PNS:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
– Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
– Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
– Sekretaris: Rp18,34 juta
– Anggota: Rp18,34 juta

2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan:
– Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
– Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,70 juta
– Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
– Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,61 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta

b. SMA/Diploma I/sederajat
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,84 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,32 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,98 juta

c. Diploma II dan Diploma III/sederajat
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,13 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,65 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,39 juta

d. Strata I/Diploma IV/sederajat
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,73 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,39 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,22 juta

e. Strata II/Strata III/sederajat
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,06 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,77 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,76 juta

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)