Tag: Kasus

Pengacara Klaim Panji Gumilang Sudah Berdamai dengan Pelapor Kasus Dugaan Penodaan Agama

Liputan6.com, Jakarta – Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, klaim kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya dalam kasus penodaan agama. Menurut dia, hal itu dibuktikan dengan pencabutan laporan oleh ketiganya.

“Dari informasi, pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama,” kata Hendra di Jakarta, seperti dikutip Rabu (20/9/2023).

Hendra mengungkap, ketiga pelapor tersebut adalah Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani. Dia melanjutkan, untuk membuat hal tersebut lebih terang maka pada hari ini, pihaknya bakal melakukan jumpa pers bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Kita akan lakukan bersama-sama di kantor MUI, berkait dengan konferensi pers lanjutan tentang perdamaian,” jelas dia.

Hendra menjelaskan, sebab pelapor adalah mereka yang mewakili nama masyarakat maka langkah perdamaian bisa menjadi jalan penyelesaian.

“Insya Allah masyarakat yang tadinya ada hal-hal yang kurang berkenan dengan adanya pencabutan laporan itu tentunya diwakili bisa terselesaikan dengan perdamaian ini,” harap dia.

Hendra juga berharap, usai adanya perdamaian maka kasus penodaan agama yang menjerat kliennya bisa disudahi oleh pihak berwajib. Sebab mereka yang melaporkan sudah memutuskan untuk berdamai.

“Perkara ini (harapan) bisa dihentikan atau di-SP3,” dia menandasi.

RS Terapung Punya Andil Penting Atasi Kasus Jantung Peserta BPJS Kesehatan Asal NTT

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengungkapkan kasus yang dialami oleh Claudia merupakan contoh konkret bagaimana BPJS Kesehatan dapat merespon dengan cepat kebutuhan pasien JKN. Dirinya menilai, BPJS Kesehatan senantiasa berkomitmen dalam menghadirkan terobosan kerja sama dengan Rumah Sakit Bergerak, dengan harapan memberikan kemudahan dalam membuka akses layanan bagi peserta JKN.

“Kerja sama antar fasilitas ini adalah langkah yang sangat positif, terutama dalam konteks Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga (RSTKA). Kedepannya, pelayanan antar wilayah akan menjadi suatu langkah besar dalam melayani daerah-daerah terpencil yang sebelumnya menghadapi kesulitan dalam mengakses perawatan di rumah sakit,” ujar Ghufron saat melakukan kunjungan langsung ke Gedung Pusat Pelayanan Jantung Terpadu RSUD Dr. Soetomo Surabaya, Rabu (30/08).

Ghufron mengatakan dengan adanya kerja sama yang dijalin, aksesibilitas layanan bagi peserta Program JKN terus meningkat dengan tetap memastikan mutu layanan sesuai dengan upaya transformasi mutu layanan yang tengah dikedepankan BPJS Kesehatan demi menghadirkan layanan yang makin mudah, makin cepat dan semua setara.

Dirinya juga menyampaikan bahwa dengan beragam kondisi geografis di Indonesia, kerja sama yang dilakukan dengan fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga (RSTKA) ini sangat penting. Ia menyebut, hal ini merupakan langkah yang mendasar dalam memastikan akses layanan kesehatan bagi wilayah-wilayah yang belum sepenuhnya terjamin oleh BPJS Kesehatan.

Selain itu, kerja sama yang dibangun juga untuk mendorong peran rumah sakit untuk proaktif dalam membuka pelayanan bagi peserta yang dirujuk sehingga bisa melakukan penanganan yang lebih cepat di RS Soetomo.

“Terutama bagi wilayah terpencil seperti di Provinsi NTT, kerja sama dengan fasilitas kesehatan adalah langkah esensial untuk memberikan manfaat jaminan layanan kepada seluruh masyarakat. Melalui langkah-langkah ini, BPJS Kesehatan terus menjalankan perannya sebagai pemangku tanggung jawab dalam meningkatkan kesejahteraan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ghufron yang juga didampingi oleh Deputi Direksi Wilayah VII BPJS Kesehatan, Beno Herman dan Kepala BPJS Kesehatan Surabaya, Hernina Agustin Arifin.

Pada kesempatan yang sama, Claudia yang didampingi oleh sang Ibu, Natalia (37) merasa bersyukur atas perhatian dan dukungan finansial yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

“Terima kasih kami ucapkan kepada BPJS Kesehatan yang telah memberikan perhatian dan menanggung penuh semua pembiayaan rumah sakit anak kami. Semoga Tuhan selalu memberikan kemudahan dalam semua urusan bagi pihak BPJS Kesehatan dan semua yang sudah membantu kami,” ujar Natalia.

 

(*)

Kasus Gagal Senam Bareng Anies, PKS Batal Gugat Plt Wali Kota Bekasi

Jakarta, CNN Indonesia

DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bekasi memutuskan tak melanjutkan kasus pembatalan izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi untuk acara senam bersama calon presiden (capres) Anies Baswedan ke ranah hukum.

Ketua Umum PKS Kota Bekasi Heri Koswara menerima permohonan maaf Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang mengaku salah atas pembatalan itu.

“Kami menerima secara tulus dan ikhlas permohonan maaf Plt Wali Kota Bekasi yang disampaikan secara terbuka. Tentu maaf ini lebih tepat disampaikan bukan hanya kepada kami, tetapi kepada warga Kota Bekasi,” kata Heri dalam keterangannya, Rabu (2/8).

Meski demikian, ia berpendapat insiden ini harus jadi pelajaran bagi Pemkot Bekasi dalam menjaga demokrasi. Heri menilai pembatalan izin sepihak penggunaan stadion itu sebagai pengalaman buruk demokrasi di Kota Bekasi.

“Ini menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berkuasa, harus menjaga demokrasi dengan matang dan dewasa,” ujarnya.

Ia pun berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi Pemkot Bekasi agar lebih teliti dalam membuat kebijakan ke depannya.

Sebelumnya, PKS menyebut Pemkot Bekasi telah membatalkan acara senam bersama Anies secara sepihak. Acara itu sedianya digelar pada Sabtu (29/7) pagi.

Pemkot Bekasi pun sudah buka suara menanggapi itu. Tri Adhianto mengatakan stadion itu akan digunakan untuk pertandingan sepakbola Bhayangkara FC vs PSM Makassar pada hari yang sama pada malam harinya.

Berlandaskan pada aturan regulasi pertandingan Liga 1 tahun 2023/2024 yang dikeluarkan PSSI Pasal 17 ayat 2 menyatakan lapangan permainan tak boleh dipergunakan untuk aktivitas dan kegiatan, selain latihan resmi sejak 48 jam sebelum kick-off pertandingan kecuali terdapat pertandingan BRI Liga 1 lainnya.

Ia juga mengaku sudah memberikan izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga kepada PKS. Namun, ada aturan PSSI itu. Tri pun menyampaikan permohonan maaf kepada DPP PKS Kota Bekasi atas pencabutan izin itu.

“Sehingga medcom pengawas pertandingan PSM vs Bhayangkara tidak memberikan izin. Saya juga mohon maaf kepada panitia yang sudah mempersiapkan acara tersebut,” kata Tri dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/7).

(mnf/DAL)


[Gambas:Video CNN]



KPK Respons Vonis Lepas Bupati Mimika Nonaktif Kasus Korupsi Gereja

Jakarta, CNN Indonesia

Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng divonis lepas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (17/7).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis terdakwa Marthen Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah melakukan korupsi. Keduanya dikenakan hukuman pidana empat tahun penjara.

“Sedangkan terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Senin (17/7).

Ali mengatakan pertimbangan hukum tidak dibacakan majelis hakim tanpa adanya kesepakatan sebelumnya.

“Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebut karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya,” ungkapnya.

“Majelis hakim tidak membacakan pertimbangan hukum. Dan itu tanpa kesepakatan lebih dahulu di persidangan,” jelas Ali.

KPK menghargai putusan majelis hakim tersebut. Namun, Ali mengatakan Lembaga Antirasuah bakal segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya. Adapun Ali menegaskan bahwa putusan hakim hari ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Ali berharap pihak majelis hakim tersebut segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk dipelajari lebih lanjut.

KPK memproses hukum Eltinus dkk atas kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Menurut KPK, negara mengalami kerugian mencapai Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Kasus ini berawal ketika pada 2013 Eltinus yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.

Lalu, Eltinus terpilih menjadi Bupati Mimika pada 2014. Dia pun mengeluarkan kebijakan satu di antaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

(pop/isn)


[Gambas:Video CNN]



Kasus Obesitas di Indonesia Melonjak dalam 10 Tahun Terakhir, Termasuk Sebagai Penyakit yang Perlu Diintervensi

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melaporkan kasus obesitas di Indonesia meningkat signifikan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir dari 10,5 persen pada 2007 menjadi 21,8 persen pada 2018.

“Obesitas saat ini telah digolongkan sebagai penyakit yang perlu diintervensi secara komprehensif,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Eva Susanti yang dilansir dari Antara, Minggu (9/7/2023).

Ia mengatakan obesitas merupakan masalah multifaktor yang dipengaruhi peningkatan asupan energi, perubahan pola makan dari tradisional ke modern, urbanisasi, dan penurunan aktivitas fisik. Faktor tersebut didukung oleh kontribusi faktor lain seperti aspek sosial ekonomi, budaya, perilaku dan lingkungan.

Selain itu, kata Eva, obesitas juga dipicu oleh kurangnya aktivitas fisik berkaitan dengan fenomena khas daerah urban yaitu berkurangnya ruang publik sebagai arena bermain dan berolahraga.

Kemudahan mengakses sarana modern berteknologi tinggi, menurutnya, juga menjadi faktor penyebab kurangnya aktivitas fisik remaja, terutama di perkotaan.

Kemenkes mengklasifikasikan obesitas sebagai faktor risiko penyakit tidak menular seperti diabetes melitus, jantung, kanker, hipertensi, dan penyakit metabolik maupun nonmetabolik lainnya.

Eva mengatakan obesitas berkontribusi pada penyebab kematian akibat penyakit kardiovaskular sebesar 5,87 persen dari total kematian, penyakit diabetes dan ginjal 1,84 persen dari total kematian.

Kemenkes, lanjutnya, berupaya menahan laju prevalensi obesitas di Indonesia tetap sebesar 21,8 persen hingga akhir tahun 2024 sesuai indikator dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

 

3 Fakta Ibu Mario Dandy Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU Sang Suami Rafael Alun

Liputan6.com, Jakarta – Ibunda Mario Dandy Satriyo, Ernie Meike Torondek dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 4 Juli 2023.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Ernie dipanggil untuk bersaksi terhadap suaminya Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Hari ini (4 Juli 2023) diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan TPPU terkait Tersangka RAT,” kata Ali kepada awak media, Selasa 4 Juli 2023.

Usai memenuhi panggilan KPK, Ernie Meike Torondek yang didampingi tim pengacaranya hanya tertunduk dan menjauhi sorot kamera. Menggunakan sebuah buku dan menggunakan masker hitam, perempuan yang hadir dengan mengenakan setelan pakaian putih ini berusaha menjauhi awak media.

Dia menutup mulut rapat-rapat dari gedung KPK hingga jalan raya. Ernie tak mau menjawab terkait hal-hal apa saja yang ditanyakan penyidik.

Ali menjelaskan, Ernie memenuhi panggilan KPK guna pendalaman aset-aset serta barang mewah dinilai tak wajar dimiliki sang suami yang juga ayah Mario Dandy, Rafael Alun.

“Termasuk pendalaman adanya dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai ekonomis dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dinilai tidak wajar,” papar Ali.

Selain itu, tim penyidik juga menelusuri investasi yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo ke beberapa perusahaan. Materi itu didalami tim penyidik saat memeriksa empat saksi wiraswasta, yakni Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy, dan Aulia Bismar.

“Para saksi hadir dan didalami juga pengetahuannya terkait dengan adanya dugaan investasi RAT ke beberapa perusahaan,” beber Ali.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.

Berikut sederet fakta terkait Ibunda Mario Dandy Satriyo, Ernie Meike Torondek dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihimpun Liputan6.com:

 

Ayah Mario Dandy diduga melakukan tindak pidana berupa penerimaan gratifikasi sejak 2011. Terkait harta tak wajar yang dimiliki Rafael Alun, KPK mulai mengambil langkah tegas dan akan segera dibawa ke meja hijau.

Johnny Plate Kembali Jalani Sidang Kasus BTS Hari Ini

Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Selasa (4/7).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

“Agenda untuk eksepsi pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai,” dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7).

Plate didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI.

Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kasus ini,Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebesar Rp17.848.308.000.

Tindak pidana dilakukan Plate bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Galumbung Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima.

Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

Pada hari ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat juga menggelar sidang pembacaan dakwaan untuk tiga terdakwa yaitu Irwan Hermawan, Galumbung Menak Simanjuntak dan Mukti Ali.

“Agenda sidang pertama,” sebagaimana informasi dari SIPP PN Jakarta Pusat.

(ryn/ugo)


[Gambas:Video CNN]



Kejagung Akan Periksa Menpora Dito Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo Hari Ini

Dalam perkara ini Kejagung menetapkan beberapa tersangka. Mereka yang sudah menjalani sidang dakwaan di antaranya mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, yang didakwa merugikan keuangan negara Rp8.032.084.133.795,51 dalam kasus ini.

Jaksa pada Kejagung menyebut dalam kasus korupsi BTS 4G tersebut, Johnny G. Plate memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ujar Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 27 Juni 2023.

Jaksa menyebut Johnny memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000,00. Kemudian memperkaya orang lain dan korporasi di antaranya Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp500 juta.

Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00.

Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51,” ujar jaksa.

Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

Atas perbuatannya, Johnny G. Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Bertolak ke Aceh, Jokowi Kick Off Penyelesaian Kasus HAM Berat

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertolak ke Provinsi Aceh untuk melakukan kunjungan kerja pada Selasa, 27 Juni 2023. Melalui Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jokowi bersama rombongan terbatas lepas landas menggunakan pesawat Kepresidenan Indonesia-1 sekitar pukul 06.40 WIB. 

Setibanya di Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Jokowi akan langsung melanjutkan perjalanan dengan menggunakan helikopter Super Puma TNI AU menuju Kabupaten Pidie. 

Jokowi diagendakan meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat di Provinsi Aceh yang diselenggarakan di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie. 

Pada siang hari, Jokowi dijadwalkan kembali menuju Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda, untuk selanjutnya lepas landas kembali ke Jakarta.

Turut mendampingi Presiden dalam penerbangan menuju ke Provinsi Aceh yakni Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Bey Machmudin, Sekretaris Militer Presiden Laksda TNI Hersan, dan Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay.

Diberitakan sebelumnya, Kick off dilakukan berdasarkan hasil penyelesaian pelanggaran HAM berat dari rekomendasi Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM).

“Pemulihan hak para korban itu dimulai atau kick off oleh Presiden pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 akan dilangsungkan di Rumah Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh,” kata Menko Polhukam Mahfud Md di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat 23 Juni 2023.

“Presiden akan menandatangani prasasti dan akan menyapa para korban dan keluarga korban, baik langsung maupun virtual untuk korban yang di luar negeri dan di berbagai daerah,” sambung Mahfud.

Kasus Pengemudi Mobil Tabrak Pengendara Motor di Cakung Ditangani Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta menerangkan, OS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dipersangkakan dengan Pasal 311 Ayat 5 juncto Pasal 310 KUHP ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Darwis dalam keteranganya, Jumat (16/6/2023).

Darwis menerangkan, korban inisial MBP (33) dan pelaku inisial OS (26). Mereka hanya sama-sama tinggal di kawasan Bekasi, Jawa Barat yakni Harapan Indah dan Harapan Baru.

“Itu kan seberang-seberangan,” ujar Darwis.

Darwis menerangkan, pelaku hendak mengantarkan ibunya ke tempat kerja di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, sedangkan, MBP berangkat kerja mengarah ke Pulogadung, Jakarta Timur pada Rabu 14 Juni 2023 sekira pukul 08.45 WIB.

“(Ibunya) kan kerja di Kelapa Gading. Diantarlah sama anaknya (pelaku),” ujar dia.

Saat itu, mereka berdua awalnya terlibat cek-cok akibat bersenggolan saat berkendara. Posisinya 200 meter sebelum pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading.

Mereka sempat berhenti di depan Polsek Cakung sebelum akhirnya MBP menendang kaca spion mobil hingga patah.

Tidak terima dengan sikap tersebut, OS langsung mengikuti MBP dari belakang dan menabraknya di pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur. Atas peristiwa itu, MBP tewas akibat terlindas mobil.