Tag: KPK

KPK Buka Penyelidikan Istri Rafael Alun Terkait Gratifikasi dan TPPU

Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya mulai membuka penyelidikan terhadap istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek yang diduga turut bersama-sama menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

“Setiap informasi harus kita tindaklanjuti dan dalami. Pertama, tentu kita lakukan penyelidikan untuk menemukan apakah itu telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Kalau betul maka kita lakukan penyidikan,” ujar Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8).

Menurutnya, dalam proses penyelidikan itu pihaknya akan mengumpulkan keterangan para saksi dan bukti-bukti sehingga bisa membuat terang suatu perkara.

“Apakah betul seseorang itu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Nanti kita akan pelajari perkara maupun pasal-pasalnya yang dilanggar,” ujarnya.

Sementara Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan tim jaksa akan membuktikan surat dakwaan terlebih dahulu di persidangan. Apabila nanti dikabulkan oleh majelis hakim, KPK akan menindaklanjutinya.

“Jaksa KPK akan buktikan dakwaannya di persidangan. Saksi-saksi akan dihadirkan, termasuk alat bukti lain,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (30/8).

“Jadi, ikuti dulu persidangannya. Pasti KPK kembangkan lebih lanjut perkara tersebut,” sambungnya.

Rafael bersama-sama dengan Ernie didakwa tim jaksa KPK menerima gratifikasi dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar (anak perusahaan Wilmar Group) dan PT Krisna Bali International Cargo.

Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.

Selain itu, Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857.

Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.

(psr/fra)


[Gambas:Video CNN]


KPK Banding Vonis Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Kejar Uang Pengganti Rp30 Miliar

Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dalam kasus suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Hari ini (25/8), Kasatgas Penuntutan Siswhandono, telah selesai menyatakan upaya hukum banding atas putusan tingkat pertama Terdakwa Sunjaya Purwadisastra (Bupati Cirebon),” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Minggu (27/8/2023).

Ali mengatakan, keputusan banding sudah disampaikan pihaknya melalui panitia muda tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.

Ali menyebut, alasan utama banding untuk mengejar tuntutan kewajiban uang pengganti Rp30 miliar yang dibebankan kepada Sunjaya.

“Salah satu point alasan banding dari tim jaksa KPK terkait belum dikabulkannya tuntutan pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp30 miliar,” kata Ali.

Untuk saat ini Ali menyebut pihaknya belum menerima salinan putusan lengkap vonis Sunjaya. Ali berharap Pengadilan Tipikor pada PN Bandung segera mengirimkan salinan vonis tersebut.

“Salinan putusan tersebut adalah landasan tim jaksa dalam menyusun memori banding,” kata Ali.

Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan KPK, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng akhirnya dijemput paksa oleh Penyidik KPK di sebuah hotel di Jayapura. Di bawah pengawalan ketat, Eltinus langsung diterbangkan ke Jakarta.

Pesan Ketua KPK Firli Bahuri soal Pemilu 2024: Suara Rakyat adalah Suara Tuhan Jangan Diperjualbelikan

Selain itu, Firli menyebut pihaknya kini tengah menyelenggarakan kampanye dengan tema ‘Hajar Serangan Fajar’. Kampanye tersebut menurut Firli, diadakan agar masyarakat menolak politik uang dengan mendapatkan pemimpin yang bersih dan antikorupsi.

“Yang terakhir adalah kita sedang menyelenggarakan kampanye dengan tagline ‘Hajar Serangan Fajar’ karena kita paham pemilih itu juga menentukan pemilu yang bersih, berkualitas, bermartabat, dan tentu menjunjung tinggi demokrasi. Semua sudah kita lakukan,” Firli menandaskan.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menegaskan tetap akan mengusut calon anggota legislatif (caleg), calon kepala daerah (cakada), hingga calon presiden (capres) yang terjerat kasus korupsi. Alasannya tak lain karena menjalankan aturan.

“KPK bekerja sesuai dengan asas-asas tugas pokok, pasal KPK, itu termasuk transparan, akuntabel, kepentingan umum, kepastian hukum, menegakkan keadilan, dan juga proporsionalitas, serta menjunjung asas hak asasi manusia,” ujar Firli di gedung KPK, Kamis 24 Agustus 2023.

Firli mempersilakan para caleg, cakada, maupun capres untuk terus kampanye dan menyampaikan visi misi ke depan. Namun demikian, Firli menegaskan, jangan menghentikan KPK dalam memberantas korupsi.

“Tentu hak politik itu silakan berjalan, tapi proses hukum pun tetap berjalan. Saya kira itu ya,” kata Firli Bahuri.

 

KPK Respons Vonis Lepas Bupati Mimika Nonaktif Kasus Korupsi Gereja

Jakarta, CNN Indonesia

Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng divonis lepas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (17/7).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis terdakwa Marthen Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah melakukan korupsi. Keduanya dikenakan hukuman pidana empat tahun penjara.

“Sedangkan terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Senin (17/7).

Ali mengatakan pertimbangan hukum tidak dibacakan majelis hakim tanpa adanya kesepakatan sebelumnya.

“Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebut karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya,” ungkapnya.

“Majelis hakim tidak membacakan pertimbangan hukum. Dan itu tanpa kesepakatan lebih dahulu di persidangan,” jelas Ali.

KPK menghargai putusan majelis hakim tersebut. Namun, Ali mengatakan Lembaga Antirasuah bakal segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya. Adapun Ali menegaskan bahwa putusan hakim hari ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Ali berharap pihak majelis hakim tersebut segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk dipelajari lebih lanjut.

KPK memproses hukum Eltinus dkk atas kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Menurut KPK, negara mengalami kerugian mencapai Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Kasus ini berawal ketika pada 2013 Eltinus yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.

Lalu, Eltinus terpilih menjadi Bupati Mimika pada 2014. Dia pun mengeluarkan kebijakan satu di antaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

(pop/isn)


[Gambas:Video CNN]



3 Fakta Ibu Mario Dandy Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU Sang Suami Rafael Alun

Liputan6.com, Jakarta – Ibunda Mario Dandy Satriyo, Ernie Meike Torondek dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 4 Juli 2023.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Ernie dipanggil untuk bersaksi terhadap suaminya Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Hari ini (4 Juli 2023) diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan TPPU terkait Tersangka RAT,” kata Ali kepada awak media, Selasa 4 Juli 2023.

Usai memenuhi panggilan KPK, Ernie Meike Torondek yang didampingi tim pengacaranya hanya tertunduk dan menjauhi sorot kamera. Menggunakan sebuah buku dan menggunakan masker hitam, perempuan yang hadir dengan mengenakan setelan pakaian putih ini berusaha menjauhi awak media.

Dia menutup mulut rapat-rapat dari gedung KPK hingga jalan raya. Ernie tak mau menjawab terkait hal-hal apa saja yang ditanyakan penyidik.

Ali menjelaskan, Ernie memenuhi panggilan KPK guna pendalaman aset-aset serta barang mewah dinilai tak wajar dimiliki sang suami yang juga ayah Mario Dandy, Rafael Alun.

“Termasuk pendalaman adanya dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai ekonomis dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dinilai tidak wajar,” papar Ali.

Selain itu, tim penyidik juga menelusuri investasi yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo ke beberapa perusahaan. Materi itu didalami tim penyidik saat memeriksa empat saksi wiraswasta, yakni Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy, dan Aulia Bismar.

“Para saksi hadir dan didalami juga pengetahuannya terkait dengan adanya dugaan investasi RAT ke beberapa perusahaan,” beber Ali.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.

Berikut sederet fakta terkait Ibunda Mario Dandy Satriyo, Ernie Meike Torondek dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihimpun Liputan6.com:

 

Ayah Mario Dandy diduga melakukan tindak pidana berupa penerimaan gratifikasi sejak 2011. Terkait harta tak wajar yang dimiliki Rafael Alun, KPK mulai mengambil langkah tegas dan akan segera dibawa ke meja hijau.

KPK Sudah Periksa Eks Kasatgas Penyidikan Tri Suhartanto Terkait Transaksi Rp300 Miliar

Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sudah pernah memeriksa mantan Kasatgas Penyidikan KPK Tri Suhartanto terkait dugaan adanya transaksi Rp300 miliar yang dilakukannya. Hanya saja KPK tak menjelaskan detail pemeriksaan tersebut.

“Kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan terkait isu tersebut,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).

Ali menyebut, Tri Suhartanto dalam pemeriksaannya menyatakan isu tersebut tidak benar. Menurut Ali, transaksi yang diduga mencapai ratusan miliar di rekening Tri Suhartanto tak berkaitan dengan pekerjaan Tri saat masih menjadi pegawai yang dipekerjakan di KPK.

“Dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK,” kata Ali.

Ali mengatakan, transaksi itu dihasilkan Tri Suhartanto dari bisnis pribadinya sejak 2004. Menurut Ali, rekening itu juga sudah ditutup sejak 2018, sebelum Tri ditugaskan di lembaga antirasuah.

“Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK. Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup,” Ali menandasi.

Sebelumnya, mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali membuka borok dalam lembaga antirasuah. Kali ini berkaitan dugaan adanya transaksi mencurigakan pegawai di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK yang nilainya mencapai Rp 300 miliar.

Novel menyebut, nilai itu didasarkan dari hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada penegak hukum.

“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksi Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun bahkan,” ujar Novel dalam kanal Youtube miliknya berjudul ‘Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK’ dikutip Senin (3/7/2023).

Laporan transaksi pejabat Kemenkeu yang mencapai Rp 300 T belum ada di tangan KPK. Transaksi mencurigakan itu terjadi di kalangan pejabat pajak dan bea cukai Kemenkeu.

Sebelum Ditahan, KPK Ingin Usut Tuntas Aset Eks Kepala Cukai Makassar Andhi Pramono

Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal segera menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Namun demikian, lembaga antirasuah mengaku masih memerlukan waktu mengusut aset Andhi yang dihasilkan dari tindak pidana sebelum menahannya.

“Terkait dengan Pak Andhi Pramono, kapan penahanannya? AP (Andhi Pramono) ini dalam waktu dekat,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam keterangannya, Kamis (29/6/2023).

Asep menyebut penahanan Andhi tidak secepat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo lantaran pihaknya sudah mengendus adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak menangani kasus ini.

Asep mengatakan pihaknya ingin benar-benar mendapatkan seluruh aset hasil tindak pidana Andhi demi memulihkan kerugian keuangan negara.

“Kita ingin benar-benar asetnya tersebut itu bisa kita cari, kita peroleh, kita dapatkan,” kata Asep.

Asep menyebut pencarian barang hasil tindak pidana yang disembunyikan maupun disamarkan Andhi memakan waktu. Begitu juga dengan penahanan terhadap seseorang, lembaga antirasuah dibatasi oleh waktu.

“InsyaAllah untuk saudara AP ini tidak akan terlalu lama,” kata Asep.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono.

“Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 12 Juni 2023.

KPK menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerima gratifikasi. Pengungkapan ini berawal dari klarifikasi LHKPN tersangka.

Mentan Syahrul Yasin Limpo Akui Mangkir 2 Kali Panggilan KPK, Alasannya Urusan Negara

Sebelumnya, KPK membenarkan pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Hal tersebut diungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

“Saat ini masih proses lidik (penyelidikan),” ujar Asep Guntur dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).

Berdasarkan informasi yang beredar, penyelidikan yang dimulai pada awal 2023 ini menyeret pejabat tinggi di Kementan. Dugaan kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan pertanggungjawaban dana di Kementan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya penyelidikan kasus ini. Ali menyebut tim lembaga antirasuah sudah mengklarifikasi beberapa pihak.

“Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI,” kata Ali, Rabu (14/6/2023).

Ali menyebut kasus ini diawali dengan laporan dari masyarakat yang diterima KPK yang kemudian ditindaklanjuti pada proses penegakan hukum.

“Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya,” kata Ali.

Beredar kabar hari ini KPK bakal menetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Kabar itu diungkap akun Instagram @pedeoproject.

Dalam unggahannya, @pedeoproject menyebut Syahrul Yasin Limpo bakal ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan SPJ, gratifikasi, dan suap.

Selain Syahrul Yasin Limpo, akun Instagram itu juga menyebut KPK menetapkan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka.

“Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK),” tulis akun Instagaram @pedeoproject.