Di balik penghargaan yang diperoleh, tentunya ditopang dengan kebijakan yang telah dikeluarkan, seperti Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lahan nomor 2 tahun 2021 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Tahun selanjutnya, Fahmi mengeluarkan kebijakan melalui keputusan Bupati Paser Nomor 525/KEP-73/2022 tentang penetapan peta indikatif perlindungan dan pengelolaan areal dengan nilai konservasi tinggi pada kawasan peruntukan perkebunan di wilayah Kabupaten Paser.

“Berkat kebijakan itu, tentunya dapat membawa perubahan bagi pertanian kita, guna terwujudnya Paser MAS (Maju, Adil dan Sejahtera),” jelasnya.

Perubahan positif lainnya selama kepemimpinan orang nomor satu di Kabupaten Paser yaitu, terdapat 12 mini ranch pengembalaan sapi yang efektif dan ekonomis, serta terbangunnya sentra pertanian di berbagai wilayah.

Selain itu, Kabupaten Paser telah berhasil turut serta menurunkan efek rumah kaca (GRK), melalui program REDD+ dan Forest Carbon Partnership Facility (FCPF-Carbon Fund).

Ditambah Kabupaten Paser juga berhasil mendapat dana hibah dari Bank Dunia senilai Rp6,3 miliar, yang diterima dalam 5 tahun berturut-turut, terhitung sejak tahun 2023.

“Anggaran yang diperoleh itu dialokasikan untuk kegiatan tata kelola hutan dan lahan, mengurangi deforestasi dan degradasi hutan dalam wilayah perizinan alternatif penghidupan masyarakat berkelanjutan (Kampung Iklim-Plus), serta manajemen dan pemantauan program,” kata bupati.