Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengancam bakal menjatuhkan sanksi tegas terhadap para perusahaan yang enggan memperbaiki pembuangan emisinya. Peringatan itu sebagai tindak lanjut atas sanksi administratif yang telah diberikan.
“Kemarin kan sudah ada satu-dua yang akan ditindak secara hukum. Kalau mereka sudah melanggar aturan apalagi lingkungan hidup, kita akan lakukan tindak tegas,” kata Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada wartawan, Minggu (10/9/2023).
Bahkan, Heru menyatakan tidak segan menutup usaha mereka dengan mencabut izin usahanya. Apabila permintaan perbaikan yang telah disampaikan Pemprov DKI tak dijalankan.
“Apalagi kalau tidak sesuai dengan tata ruang, tidak sesuai dengan perizinan, syarat-syaratnya, kita akan lakukan,” kata Heru.
Meski demikian, Heru meyakini perusahaan yang telah disanksi administratif akan menjalani perintah Pemprov DKI. Dengan memperbaiki pembuangan emisi, demi menekan dampak polusi udara yang mencemari ibu kota.
“Aturan-aturannya kan sudah ada. Jika tidak, tentunya kami akan berdiskusi dengan Kementerian Lingkungan Hidup di tahap kedua. Tapi saya yakin para industri yang terkena peringatan itu mereka mematuhi,” urai dia.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menghentikan sementara operasional sejumlah industri di sekitar kawasan Jakarta. Akibat melanggar izin lingkungan dan mencemarkan polusi udara di Ibu Kota.
Sebagaimana data, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pada Rabu, 30 Agustus. Satu perusahaan concrete batching plant (CBP) di Jakarta Barat, yakni PT Merak Jaya Beton dihentikan operasionalnya sementara.
Pemprov DKI menemukan PT Merak Jaya Beton belum menindaklanjuti pemenuhan komitmen dengan penyusunan dokumen lingkungan.
PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta masyarakat untuk tidak menyalahkan pemerintah terkait kemacetan dan polusi udara yang masih terjadi. Heru Budi pun meminta perusahaan swasta untuk ikut menerapkan WFH.