Sementara, Gerindra menjatuhkan sanksi pemecatan Joko Santoso sebagai Ketua DPC Gerindra Semarang. Buntut pelanggaran etik yang dilakukan terhadap kader PDIP, Suparjianto.

“Bahwa yang bersangkutan bersalah dan diberikan sanksi cukup berat diberhentikan sebagai ketua DPC Gerindra Kota Semarang,” kata Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman kepada wartawan, di Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2023).

Pemberhentian dari jabatannya itu dilakukan, kata dia, karena Joko dianggap telah melanggar Pasal 68 AD/RT Partai Gerindra. Yakni, perihal jati diri seorang kader yang harus bersikap sopan dan rendah hati.

Sehingga sikap Joko mencopot bendera yang dipasang kader PDIP di dekat rumahnya, dianggap Habiburokhman tidak mencerminkan sikap seorang kader partai yang harus mematuhi AD/ART.

“Jadi beliau tadi dalam pengakuannya mendatangi rumah kader PDIP, masuk kemudian juga membentak-bentak, diakui sendiri. Nah itu sudah cukup bagi kami untuk menjatuhkan putusan,” ujarnya.

Meski telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPC, Habiburokhman menyampaikan, Joko tetap sebagai kader Partai Gerindra. 

“Enggak keluar dari kader. Jadi ketua DPC sudahnya setengah mati mba. Bukan hanya, bukan hanya. Itu (dipecat dari Ketua DPC) sanksi yang sangat berat,” tuturnya.

 

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com