Liputan6.com, Jakarta – Penemuan dua mayat dari salah satu rumah di kawasan perumahan elit, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat sempat membuat geger warga sekitar. Itulah top 3 news hari ini.
Diduga dua mayat tersebut berinisial GAH (64) dan DAW (38) yang merupakan ibu dan anak telah tewas membusuk di dalam kamar mandi.
Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi menjelaskan, penemuan mayat ibu dan anak di kawasan perumahan berawal dari sejumlah warga yang mencium bau busuk.
Kemudian, menurut Made, warga juga mencurigai penghuni rumah sudah tidak terlihat sejak lama sekitar satu bulan. Made menjelaskan, warga sebelumnya berkoordinasi dengan pengurus lingkungan dan security perumahan mencoba masuk kedalam rumah melalui pagar. Setelah membuka garasi rumah tercium bau busuk dari ruang kamar mandi.
Sementara itu, pada Kamis 7 September 2023 memasuki hari terakhir perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi KTT atau KTT ke-43 ASEAN 2023 di Jakarta. Diketahui, gelaran KTT ke-43 ASEAN Jakarta ini akan berpusat di dua tempat yaitu, Hotel Sultan dan Istana Merdeka.
Oleh karena itu, segala upaya dilakukan pihak terkait guna meminimalisir dampak kemacetan yang sempat terjadi dua hari terakhir sebab ada sejumlah ruas jalan yang ditutup atau penutupan jalan.
Imbas rekayasa lalu lintas penutupan jalan tersebut, maka para pengendara diminta memperhatikan jalur alternatif yang telah disiapkan oleh pihak terkait.
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo.
Selain itu, Mario Dandy juga dibebani hukuman biaya restitusi Rp25 miliar. Sebab menurut Hakim, Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis 7 September 2023:
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy. Atas putusan tersebut, dia mengaku pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.