Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal segera menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Namun demikian, lembaga antirasuah mengaku masih memerlukan waktu mengusut aset Andhi yang dihasilkan dari tindak pidana sebelum menahannya.
“Terkait dengan Pak Andhi Pramono, kapan penahanannya? AP (Andhi Pramono) ini dalam waktu dekat,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam keterangannya, Kamis (29/6/2023).
Asep menyebut penahanan Andhi tidak secepat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo lantaran pihaknya sudah mengendus adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak menangani kasus ini.
Asep mengatakan pihaknya ingin benar-benar mendapatkan seluruh aset hasil tindak pidana Andhi demi memulihkan kerugian keuangan negara.
“Kita ingin benar-benar asetnya tersebut itu bisa kita cari, kita peroleh, kita dapatkan,” kata Asep.
Asep menyebut pencarian barang hasil tindak pidana yang disembunyikan maupun disamarkan Andhi memakan waktu. Begitu juga dengan penahanan terhadap seseorang, lembaga antirasuah dibatasi oleh waktu.
“InsyaAllah untuk saudara AP ini tidak akan terlalu lama,” kata Asep.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono.
“Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 12 Juni 2023.
KPK menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerima gratifikasi. Pengungkapan ini berawal dari klarifikasi LHKPN tersangka.