Ketua DPP PDIP Said Abdullah merespons pernyataan Presiden Jokowi yang mempersilakan menterinya yang ingin maju Pilpres 2024 tanpa mengundurkan diri. Menurut Said, pihaknya sepakat dengan Jokowi bahwa menteri boleh maju dengan syarat harus cuti.
“Kan Bapak presiden mesti tunduk pada keputusan MK. Dan memang harus cuti, tinggal Bapak Presiden berkenan apa tidak, kan bapak presiden sudah declare,” kata Said di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (12/9/2023).
Said mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi Jokowi lantaran dalam aturannya memang menteri tidak harus mundur dari jabatannya meski maju sebagai capres-cawapres.
“Dan memang apresiasi apa yang disampaikan Bapak Presiden karena memang seperti itu permainannya, ketetapannya sudah diputuskan MK,” ucapnya.
Said menilai, menteri tidak perlu mundur lantaran akan ada Plt menteri yang menggantikan dalam menjalankan pemerintahan. Ia menyebut selama Jokowi sepakat maka pihaknya juga akan sepakat.
“Kan tinggal bapak presiden, kalau memang cuti biasanya ada Plt, Plh, biasa dan tidak ganggu pemerintahan. Wong kendalinya semua di bapak presiden,” kata dia.
Menurut Said, selama Jokowi menjalankan keputusan MK, maka tidak akan ada masalah kementerian ditinggal menteri untuk kampanye.
“Enggak masalah, enggak ada masalah. Karena masa kita menolak keputusan MK sih, kan enggak mungkin juga. Tidak boleh menolak keputusan MK, kita harus taat keputusan MK,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno turut merespons positif pernyataan Presiden Jokowi yang mempersilakan menterinya maju Pilpres tanpa harus mengundurkan diri. Dia menilai, hal itu merupakan bentuk kebijaksanaan presiden terhadap menterinya.
“Ya itu saya rasa adalah sebuah kebijaksanaan yang baik dari Pak Presiden yg memberikan keluasaan kepada menterinya untuk bisa maju dalam kontestasi pilpres,” kata Eddy kepada Liputan6.com Selasa (12/9/2023).
Eddy mengatakan, kebijaksanaan tersebut tentu harus diikuti dengan kinerja baik dari para menteri, dan tidak boleh sampai mengecewakan Presiden.
“Jangan sampai kinerjanya sebagai menteri turun karena urusan capres itu sehingga akhirnya nanti mengecewakan Presiden dari aspek keleluasaan yg diberikan di awal,” ucapnya.
Selain itu, Eddy meyakini, para menteri yang memiliki keinginan untuk maju di pilpres 2024 nanti, pada akhirnya akan sangat bijak untuk menentukan apakah merangkap jabatan sebagai menteri dan capres-cawapres itu masih bisa dilaksanakan atau tidak, Mengingat menjadi capres atau cawapres adalah sebuah komitmen 100 persen yang tidak bisa dilakukan setengah-setengah.
“Saya punya keyakinan nanti para menteri itu akan menentukan bahwa capres cawapres mereka itu membutuhkan fokus perhatian yg 100 persen,” kata dia.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe mengatakan, pihaknya mempersilakan menteri di kabinet Presiden Jokowi untuk maju Pilpres tanpa harus mundur. Menurutnya, masyarakat sudah lelah dengan berbagai perubahan aturan yang ada.
“Ya silakan, silakan aja deh mau cara aturan apapun. Rakyat udah capek dengan begitu-begitu dirubah begini, begitu, begini,” kata Aboe ditemui di DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Abo menilai, saat ini rakyat Indonesia butuh pemimpin yang mampu melakukan perubahan dan perbaikan yang fokusnya pada kesejahteraan hidup ketimbang obrolan mengenai politik yang tak berkesudahan.
“Rakyatnya udah jelas butuh siapa pemimpin yang bisa melakukan perubahan, perbaikan, mensejahterakan, memakmurkan menenangkan, memberikan semangat eskalasi kemajuan pendidikan dan lain-lain sebagainya, itu,” kata Aboe.
“Udah bosan ngomong politik-politik terus ini, cepat-cepat lah,” sambung dia.
Draf PKPU: Menteri Maju Capres Bisa Cuti Atas Seizin Presiden
Adapun, Komisi Pemilihan Umum saat ini tengah menggodok rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam salah satu pasalnya, dijelaskan pejabat negara yang dicalonkan menjadi capres atau cawapres oleh partai politik maupun koalisi harus mengundurkan diri dari jabatannya.
“Pejabat negara yang diusung oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya,” bunyi draf PKPU Pasal 15 ayat (2).
Sedangkan untuk jabatan Presiden, Wakil Presiden, DPR hingga pejabat setingkat menteri yang maju sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024 tak perlu mengundurkan diri jabatannya, namun cukup mengambil cuti atas persetujuan Presiden.
“Pengecualian berlaku untuk Presiden, Wakil Presiden, anggota legislatif, gubernur, bupati, walikota, menteri, dan pejabat setingkat menteri yang mendapatkan persetujuan presiden dan cuti/non aktif,” lanjutan pasal 15 ayat (2) draf PKPU.
Adapun terkait waktu cuti, dalam pasal ini juga dijelaskan bahwa pejabat setingkat menteri bisa mengajukan cuti sejak ditetapkan sebagai capres-cawapres hingga selesainya Pemilu.
“Terhitung Sejak ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden hingga selesainya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” lanjutan draft tersebut.