PT Pelindo Husada Citra (PHC) selaku pengelola Rumah Sakit PHC Surabaya membeberkan awal mula kasus dokter palsu Susanto atau S yang saat ini kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
S dinyatakan lolos sebagai pegawai kontrak setelah melalui seleksi yang dilakukan online pada 2020 saat masa pandemi Covid-19. Dia digaji Rp 7,5 juta perbulan.
Pihak RS PHC mengetahui kalau berkas lamaran Susanto palsu dan hanya lulusan SMA saat yang bersangkutan mengajukan perpanjangan kontrak pada April 2023. Berkas tersebut diketahui merupakan unduhan dari internet.
“Kami menemukan kejanggalan dan kemudian kami lakukan tracing nama yang bersangkutan dengan nama Susanto. Di situ kami menemukan ternyata identitasnya palsu. dan dia pernah kelakukan kejahatan yang sama pada 2011,” ujar EVP Coorporate Secretary PHC Imron Seowono, Kamis (14/8/2023).
Direktur Utama PT Pelindo Husada Citra atau RS PHC Surabaya Sunardjo menyatakan, S merupakan Pekerja Waktu Tertentu atau kontrak yang ditempatkan di Klinik OHIH/ Klinik K3 pada satu Perusahaan Area Jawa Tengah yang bertugas dengan ruang lingkup pekerjaan utama pada aspek preventif dan promotif, tidak melakukan tindakan medis dan pemberian resep obat.
“Serta pemeriksaan kesehatan dasar kepada pekerja yang dibantu oleh Perawat Hiperkes dan atas supervisi Dokter Hiperkes Perusahaan,” imbuh Sunardjo.
Sunardjo menegaskan dokter gadungan S tidak pernah sekalipun ditempatkan dan melayani pasien umum di Rumah Sakit PHC Surabaya.
“Manajemen PT PHC telah bekerjasama dengan Perusahaan tersebut guna melakukan tindak lanjut dengan melakukan penggantian Dokter Perusahaan,” ucapnya.