Setelah itu, Said diminta membuat LP/B/4776/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, 14 Agustus 2023 terkait dugaan Tindak Pidana Penculikan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328, PASAL 333 KUHP, dan/atau 351 KUHP.

Barulah beberapa waktu setelahnya, Said dihubungi pihak Pomdam Jaya/Jayakarta terkait terduga pelaku yang sudah ditangkap. Dimana, pelaku adalah Praka RM, Anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg, Paspampres bersama dua orang lainnya..

“Sudah kemarin (dihubungi pihak TNI) kan waktu kemarin pelakunya sudah dapat. Dan sudah ditangkap kan,” ujar Said.

“Ada 3 orang, sempat juga ngomong sama penyidik itu kemarin. Bahwasanya telah ditangkap 3 orang, entah masih ada lagi atau bagaimana saya tidak tahu. Karena waktu itu saya pikirnya untuk jenazah saja,” tambahnya.

Atas kasus pembunuhan yang menimpa Imam, Said mengakui keluarga sangat terpukul. Karena niat Imam merantau mencari rezeki harus berakhir tragis menjadi korban penculikan.

“Iya dia lagi cari rejeki jualan kosmetik iyakan. Kalau bermasalah sama orang gak ada, utang piutang gak ada, (tiba-tiba) diculik,” kata dia.

Atas kasus ini, Said mewakili keluarga besar korban meminta agar kasus tewasnya Imam diusut tuntas dan pelaku dihukum dengan hukuman yang setimpal.

“Kami dari keluarga, kami pengin pelaku harus dihukum setimpal apa yang dibuat terhadap kami. Dan hukum harus ditegakkan secara adil,” harapnya.