Tag: Terkait

KPK Buka Penyelidikan Istri Rafael Alun Terkait Gratifikasi dan TPPU

Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya mulai membuka penyelidikan terhadap istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek yang diduga turut bersama-sama menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

“Setiap informasi harus kita tindaklanjuti dan dalami. Pertama, tentu kita lakukan penyelidikan untuk menemukan apakah itu telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Kalau betul maka kita lakukan penyidikan,” ujar Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8).

Menurutnya, dalam proses penyelidikan itu pihaknya akan mengumpulkan keterangan para saksi dan bukti-bukti sehingga bisa membuat terang suatu perkara.

“Apakah betul seseorang itu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Nanti kita akan pelajari perkara maupun pasal-pasalnya yang dilanggar,” ujarnya.

Sementara Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan tim jaksa akan membuktikan surat dakwaan terlebih dahulu di persidangan. Apabila nanti dikabulkan oleh majelis hakim, KPK akan menindaklanjutinya.

“Jaksa KPK akan buktikan dakwaannya di persidangan. Saksi-saksi akan dihadirkan, termasuk alat bukti lain,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (30/8).

“Jadi, ikuti dulu persidangannya. Pasti KPK kembangkan lebih lanjut perkara tersebut,” sambungnya.

Rafael bersama-sama dengan Ernie didakwa tim jaksa KPK menerima gratifikasi dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar (anak perusahaan Wilmar Group) dan PT Krisna Bali International Cargo.

Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.

Selain itu, Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857.

Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.

(psr/fra)


[Gambas:Video CNN]


Kejagung Periksa Direktur SDM Pertamina Terkait Korupsi BTS Kominfo

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, salah satunya demi menggali informasi perihal uang Rp27 miliar yang disebut-sebut diterimanya dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyampaikan, ada dugaan aliran uang miliaran rupiah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan (IH), yang diberikan ke 11 nama termasuk Dito Ariotedjo adalah untuk mengurus penanganan kasus BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Namun yang jelas, bahwa peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Jadi tolong dibedakan. Peristiwa tindak pidana terkait dengan pengadaan insfrastruktur BTS paket 1 sampai 5, secara tempus telah selesai,” tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 3 Juli 2023.

“Dan selanjutnya terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan, terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang. Sehingga dari hal tersebut nampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1 sampai dengan 5,” sambungnya.

3 Fakta Ibu Mario Dandy Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU Sang Suami Rafael Alun

Liputan6.com, Jakarta – Ibunda Mario Dandy Satriyo, Ernie Meike Torondek dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 4 Juli 2023.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Ernie dipanggil untuk bersaksi terhadap suaminya Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Hari ini (4 Juli 2023) diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan TPPU terkait Tersangka RAT,” kata Ali kepada awak media, Selasa 4 Juli 2023.

Usai memenuhi panggilan KPK, Ernie Meike Torondek yang didampingi tim pengacaranya hanya tertunduk dan menjauhi sorot kamera. Menggunakan sebuah buku dan menggunakan masker hitam, perempuan yang hadir dengan mengenakan setelan pakaian putih ini berusaha menjauhi awak media.

Dia menutup mulut rapat-rapat dari gedung KPK hingga jalan raya. Ernie tak mau menjawab terkait hal-hal apa saja yang ditanyakan penyidik.

Ali menjelaskan, Ernie memenuhi panggilan KPK guna pendalaman aset-aset serta barang mewah dinilai tak wajar dimiliki sang suami yang juga ayah Mario Dandy, Rafael Alun.

“Termasuk pendalaman adanya dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai ekonomis dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dinilai tidak wajar,” papar Ali.

Selain itu, tim penyidik juga menelusuri investasi yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo ke beberapa perusahaan. Materi itu didalami tim penyidik saat memeriksa empat saksi wiraswasta, yakni Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy, dan Aulia Bismar.

“Para saksi hadir dan didalami juga pengetahuannya terkait dengan adanya dugaan investasi RAT ke beberapa perusahaan,” beber Ali.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.

Berikut sederet fakta terkait Ibunda Mario Dandy Satriyo, Ernie Meike Torondek dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihimpun Liputan6.com:

 

Ayah Mario Dandy diduga melakukan tindak pidana berupa penerimaan gratifikasi sejak 2011. Terkait harta tak wajar yang dimiliki Rafael Alun, KPK mulai mengambil langkah tegas dan akan segera dibawa ke meja hijau.

KPK Sudah Periksa Eks Kasatgas Penyidikan Tri Suhartanto Terkait Transaksi Rp300 Miliar

Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sudah pernah memeriksa mantan Kasatgas Penyidikan KPK Tri Suhartanto terkait dugaan adanya transaksi Rp300 miliar yang dilakukannya. Hanya saja KPK tak menjelaskan detail pemeriksaan tersebut.

“Kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan terkait isu tersebut,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).

Ali menyebut, Tri Suhartanto dalam pemeriksaannya menyatakan isu tersebut tidak benar. Menurut Ali, transaksi yang diduga mencapai ratusan miliar di rekening Tri Suhartanto tak berkaitan dengan pekerjaan Tri saat masih menjadi pegawai yang dipekerjakan di KPK.

“Dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK,” kata Ali.

Ali mengatakan, transaksi itu dihasilkan Tri Suhartanto dari bisnis pribadinya sejak 2004. Menurut Ali, rekening itu juga sudah ditutup sejak 2018, sebelum Tri ditugaskan di lembaga antirasuah.

“Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK. Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup,” Ali menandasi.

Sebelumnya, mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali membuka borok dalam lembaga antirasuah. Kali ini berkaitan dugaan adanya transaksi mencurigakan pegawai di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK yang nilainya mencapai Rp 300 miliar.

Novel menyebut, nilai itu didasarkan dari hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada penegak hukum.

“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksi Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun bahkan,” ujar Novel dalam kanal Youtube miliknya berjudul ‘Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK’ dikutip Senin (3/7/2023).

Laporan transaksi pejabat Kemenkeu yang mencapai Rp 300 T belum ada di tangan KPK. Transaksi mencurigakan itu terjadi di kalangan pejabat pajak dan bea cukai Kemenkeu.

Kejagung Akan Periksa Menpora Dito Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo Hari Ini

Dalam perkara ini Kejagung menetapkan beberapa tersangka. Mereka yang sudah menjalani sidang dakwaan di antaranya mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, yang didakwa merugikan keuangan negara Rp8.032.084.133.795,51 dalam kasus ini.

Jaksa pada Kejagung menyebut dalam kasus korupsi BTS 4G tersebut, Johnny G. Plate memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ujar Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 27 Juni 2023.

Jaksa menyebut Johnny memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000,00. Kemudian memperkaya orang lain dan korporasi di antaranya Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp500 juta.

Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00.

Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51,” ujar jaksa.

Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

Atas perbuatannya, Johnny G. Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Kejagung Sebut Aliran Dana Johnny G Plate Terkait Korupsi BTS Kominfo Masuk ke Gereja

Selain menteri, sudah ada lima sosok yang ditetapkan sebagai tersangka kasus BTS 4G BAKTI Kominfo. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

Kemudian Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Sementara itu, ada satu tersangka lainnya yakni Windy Purnama (WP), terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. 

“Adapun peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022,” kata Ketut.