Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sudah pernah memeriksa mantan Kasatgas Penyidikan KPK Tri Suhartanto terkait dugaan adanya transaksi Rp300 miliar yang dilakukannya. Hanya saja KPK tak menjelaskan detail pemeriksaan tersebut.

“Kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan terkait isu tersebut,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).

Ali menyebut, Tri Suhartanto dalam pemeriksaannya menyatakan isu tersebut tidak benar. Menurut Ali, transaksi yang diduga mencapai ratusan miliar di rekening Tri Suhartanto tak berkaitan dengan pekerjaan Tri saat masih menjadi pegawai yang dipekerjakan di KPK.

“Dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK,” kata Ali.

Ali mengatakan, transaksi itu dihasilkan Tri Suhartanto dari bisnis pribadinya sejak 2004. Menurut Ali, rekening itu juga sudah ditutup sejak 2018, sebelum Tri ditugaskan di lembaga antirasuah.

“Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK. Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup,” Ali menandasi.

Sebelumnya, mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali membuka borok dalam lembaga antirasuah. Kali ini berkaitan dugaan adanya transaksi mencurigakan pegawai di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK yang nilainya mencapai Rp 300 miliar.

Novel menyebut, nilai itu didasarkan dari hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada penegak hukum.

“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksi Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun bahkan,” ujar Novel dalam kanal Youtube miliknya berjudul ‘Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK’ dikutip Senin (3/7/2023).

Laporan transaksi pejabat Kemenkeu yang mencapai Rp 300 T belum ada di tangan KPK. Transaksi mencurigakan itu terjadi di kalangan pejabat pajak dan bea cukai Kemenkeu.