Tag: Tuntas

Sebelum Ditahan, KPK Ingin Usut Tuntas Aset Eks Kepala Cukai Makassar Andhi Pramono

Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal segera menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Namun demikian, lembaga antirasuah mengaku masih memerlukan waktu mengusut aset Andhi yang dihasilkan dari tindak pidana sebelum menahannya.

“Terkait dengan Pak Andhi Pramono, kapan penahanannya? AP (Andhi Pramono) ini dalam waktu dekat,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam keterangannya, Kamis (29/6/2023).

Asep menyebut penahanan Andhi tidak secepat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo lantaran pihaknya sudah mengendus adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak menangani kasus ini.

Asep mengatakan pihaknya ingin benar-benar mendapatkan seluruh aset hasil tindak pidana Andhi demi memulihkan kerugian keuangan negara.

“Kita ingin benar-benar asetnya tersebut itu bisa kita cari, kita peroleh, kita dapatkan,” kata Asep.

Asep menyebut pencarian barang hasil tindak pidana yang disembunyikan maupun disamarkan Andhi memakan waktu. Begitu juga dengan penahanan terhadap seseorang, lembaga antirasuah dibatasi oleh waktu.

“InsyaAllah untuk saudara AP ini tidak akan terlalu lama,” kata Asep.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono.

“Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 12 Juni 2023.

KPK menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerima gratifikasi. Pengungkapan ini berawal dari klarifikasi LHKPN tersangka.

PB HMI Minta Jokowi Perintahkan Kejagung Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Kemenkominfo Usai Johnny G. Plate Jadi Tersangka

Sebelumnya, Presiden Jokowi menghormati proses hukum yang ada terkait kasus dugaan korupsi proyek menara Base Transceiver Station (BTS) 4G yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate

“Ya kita menghormati kita harus menghormati proses hukum yang ada,” kata Jokowi kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, JumatĀ 19 Mei 2023.

Saat ditanya soal adanya intervensi politik terkait kasus Johnny G.Plate, Jokowi hanya menjawab dirinya meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) akan bekerja secara terbuka dan profesional.

“Yang jelas kejaksaan agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu,” jelasnya.

“Kejagung akan terbuka dan saya yakin bekerja profesional,” sambungnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

Atas penetapan ini, Kejagung akan menahan Johnny di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.