Tag: Wali

Dari Pupuk hingga Alat Cultivator, Wali Kota Tarakan Serahkan Bantuan untuk Kelompok Tani

Liputan6.com, Tarakan Guna memberikan dampak positif untuk para petani dan sebagai salah satu cara sederhana meningkatkan kesejahteraan petani, Wali Kota Tarakan, Khairul menyerahkan sejumlah bantuan kepada kelompok tani yang ada di Kota Tarakan. Penyerahan bantuan secara simbolis kepada para petani tersebut berpusat di Jalan Pangeran Aji Islandar, Kecamatan Tarakan Utara, Senin (11/9/2023).

“Semoga bantuan ini akan memberikan dampak positif bagi pertanian dan kesejahteraan masyarakat Tarakan,” ujar Khairul.

“Saya apresiasi bagi para petani yang telah berkolaborasi dengan unsur pemerintah sehingga Kota Tarakan mendapat penghargaan dari presiden atas kontribusinya dalam penurunan inflasi di Indonesia, yang salah satu indikatornya adalah kemandirian pangan,” jelasnya.

Khairul pun menekankan pentingnya pemanfaatan lahan terbatas dengan mendorong penduduk untuk mengolah halaman rumah mereka sendiri untuk bercocok tanam, termasuk hortikultura guna memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Sebagai informasi, bantuan yang diserahkan kepada para petani berupa pupuk non-subsidi sebanyak 8 ton kepada 5 kelompok tani. Selain itu, terdapat 2 unit alat cultivator juga diberikan kepada 2 kelompok tani, serta bantuan dalam pengajekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal kepada dua kelompok tani.

Sebanyak 1500 petani juga akan menerima BPJS Tenaga Kerja secara bertahap, memberikan perlindungan yang lebih baik bagi mereka.

 

(*)

Kasus Gagal Senam Bareng Anies, PKS Batal Gugat Plt Wali Kota Bekasi

Jakarta, CNN Indonesia

DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bekasi memutuskan tak melanjutkan kasus pembatalan izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi untuk acara senam bersama calon presiden (capres) Anies Baswedan ke ranah hukum.

Ketua Umum PKS Kota Bekasi Heri Koswara menerima permohonan maaf Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang mengaku salah atas pembatalan itu.

“Kami menerima secara tulus dan ikhlas permohonan maaf Plt Wali Kota Bekasi yang disampaikan secara terbuka. Tentu maaf ini lebih tepat disampaikan bukan hanya kepada kami, tetapi kepada warga Kota Bekasi,” kata Heri dalam keterangannya, Rabu (2/8).

Meski demikian, ia berpendapat insiden ini harus jadi pelajaran bagi Pemkot Bekasi dalam menjaga demokrasi. Heri menilai pembatalan izin sepihak penggunaan stadion itu sebagai pengalaman buruk demokrasi di Kota Bekasi.

“Ini menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berkuasa, harus menjaga demokrasi dengan matang dan dewasa,” ujarnya.

Ia pun berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi Pemkot Bekasi agar lebih teliti dalam membuat kebijakan ke depannya.

Sebelumnya, PKS menyebut Pemkot Bekasi telah membatalkan acara senam bersama Anies secara sepihak. Acara itu sedianya digelar pada Sabtu (29/7) pagi.

Pemkot Bekasi pun sudah buka suara menanggapi itu. Tri Adhianto mengatakan stadion itu akan digunakan untuk pertandingan sepakbola Bhayangkara FC vs PSM Makassar pada hari yang sama pada malam harinya.

Berlandaskan pada aturan regulasi pertandingan Liga 1 tahun 2023/2024 yang dikeluarkan PSSI Pasal 17 ayat 2 menyatakan lapangan permainan tak boleh dipergunakan untuk aktivitas dan kegiatan, selain latihan resmi sejak 48 jam sebelum kick-off pertandingan kecuali terdapat pertandingan BRI Liga 1 lainnya.

Ia juga mengaku sudah memberikan izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga kepada PKS. Namun, ada aturan PSSI itu. Tri pun menyampaikan permohonan maaf kepada DPP PKS Kota Bekasi atas pencabutan izin itu.

“Sehingga medcom pengawas pertandingan PSM vs Bhayangkara tidak memberikan izin. Saya juga mohon maaf kepada panitia yang sudah mempersiapkan acara tersebut,” kata Tri dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/7).

(mnf/DAL)


[Gambas:Video CNN]



Suplay Air Bersih Terancam, Wali Kota Tangerang Minta Pintu Air 10 Diperbaiki

Liputan6.com, Jakarta – Sebanyak empat dari sepuluh Pintu Air Sepuluh, Pasar Baru Kota Tangerang, alami kerusakan yang akhirnya menyebabkan jebol. Sehingga, di tengah musim kemarau ini, debit Air Sungai Cisadane mengalami penyusutan yang signifikan.

Hal ini dikhawatirkan membuat pasokan air baku untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Benteng, berkurang. Sehingga produksi air bersih untuk masyarakat Kota Tangerang mengalami penurunan.

“Setelah dicek ternyata dari 10 pintu air ada 4 yang mengalami kerusakan, sehingga debit air Sungai Cisadane yang seharusnya tertampung malah terus mengalir dan permukaan airnya menjadi turun karena debit air terus berkurang. Dan otomatis suplai bahan baku air untuk PDAM pun juga jadi berkurang,” ungkap Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, saat meninjau Bendungan Pintu Air 10, Pasar Baru, Jumat (21/7/2023).

Untuk itu, Arief, meminta kepada Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS C2) selaku pengelola Bendungan Pasar Baru untuk segera memperbaiki kebocoran yang terjadi di Pintu Air 10 tersebut.

“Tadi saya sudah menelepon Kepala BBWS C2, Pak Bambang Heri Mulyono, dan saya sudah meminta agar perbaikan segera dilakukan secepatnya,” katanya.

“Apalagi sudah memasuki kemarau, dikhawatirkan suplai air bersih untuk masyarakat bisa berkurang jika tidak segera diperbaiki,”katanya.

Selain itu, Arief juga menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk terus berkoordinasi dengan pihak BBSW C2 dan juga dengan pihak PDAM terkait inventarisasi dan fasilitasi berbagai sarana penundukung agar proses perbaikan dapat berjalan optimal dan cepat.

“Tolong ya Kadis PU kerahkan juga petugasnya untuk membantu, koordinasikan juga dengan PDAM. Inventarisir dan laporkan terus update dan perkembangannya,” ujarnya.

 

Elly Farida Idris, Istri Wali Kota Depok Dinobatkan Jadi Tokoh Inspiratif

Liputan6.com, Jakarta Banyak cara dilakukan Elly Farida Idris yang juga istri Wali Kota Depok Mohammad Idris, untuk mengembangkan kotanya agar lebih maju dan lebih baik lagi, terutama dari sisi keluarga. Bagi Elly, selama dengan ikhlas hati mencurahkan tenaga dan pikiran untuk warganya, dia percaya, Depok dapat menjadi kota dengan keluarga yang sejahtera.

Selama menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Depok, Elly memastikan banyak kebijakan yang mendukung pembangunan pendidikan anak usia dini. Dia juga berkomitmen mengantarkan anak Indonesia, khususnya di Kota Depok yang menjadi calon generasi masa depan, agar lebih sehat dan cerdas.

Selain itu, Elly juga banyak mengedukasi anak-anak dengan menumbuhkan budaya membaca. Dia juga melakukan serangkaian program untuk guru di PAUD agar lebih berkualitas. Sarana dan prasarana untuk PAUD pun dikembangkan lagi menjadi lebih baik.

Dari serangkaian program yang dilakukannya yang memunculkan dampak sosial yang baik untuk masyarakat, Elly pun dinobatkan menjadi tokoh inspiratif. Ya, wanita yang dipanggil Bunda Literasi dan Bunda PAUD itu mendapat penghargaan Anugerah Inspiratif Liputan 6 Dot Com 2023 kategori Tokoh Inspiratif Pegiat Keagamaan dan Budi Pekerti.

“Penghargaan ini adalah sebuah dedikasi untuk sahabat saya. Tim penggerak saya, Yayasan Kanker Indonesia, UKM, dan seluruh bunda PAUD, bunda forum anak, dan semua yang telah hadir bersama saya, saling membantu di kota tercinta,” kata Elly usai mendapatkan penghargaan di atas panggung Festival6, Lintas Generasi Tanpa Batas pada hari Sabtu (8/7).

Menurut Elly, mendapatkan label tokoh inspiratif bukan sekadar bentuk penghargaan atau apresiasi semata. Dia mengatakan bahwa penghargaan yang diterimanya justru menjadi motivasi dan semangat untuk lebih menginspirasi lagi.

“Penghargaan ini bukan semata hadiah buat saya, tapi ini adalah pengakuan atas dedikasi yang dilakukan, untuk cinta kepada negeri. Sekali lagi, terima kasih kepada Liputan6.com dan sahabat tercinta yang menginspirasi,” kata Elly.

 

(*)

Soal RUU Kesehatan, Rieke Diah Pitaloka Sebut Dana BPJS Harus Dikelola Wali Amanah

Liputan6.com, Jakarta Semua pihak mengawal keputusan rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan antara Komisi IX DPR dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Demikian dikatakan Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka dalam keterangannya pada Kamis (8/6).

Dia meminta semua elemen bangsa, termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencegah potensi terjadinya transaksi pasal dan ayat dalam pembahasan RUU Kesehatan.

Rapat tersebut telah memutuskan penyelenggaraan jaminan sosial nasional dan pengelolaan aset dan dana amanah jaminan sosial dikembalikan pada ketetapan hukum dalam Undang-Undang (UU) UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Kita memperjuangkan agar pembahasan atau pengaturan tentang jaminan sosial nasional dikembalikan kepada UU BPJS dan UU SJSN,” ujar Rieke.

Diketahui, sebelumnya pengaturan jaminan sosial nasional dalam RUU Kesehatan dalam draf pemerintah, penyelenggaraannya BPJS tidak lagi berada secara langsung di bawah presiden. Pengaturan diubah di bawah koordinasi Menteri Kesehatan pada BPJS Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan.

Beberapa pihak terus memperjuangkan untuk menyelamatkan dana amanah yang berada pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang jumlahnya ratusan triliun agar dikelola dengan prinsip wali amanah dan nirlaba. 

“Tercatat dalam laporan pembukuan akhir tahun 2022, akumulasi dana iuran pekerja dan pemberi kerja sebesar Rp200 triliun di BPJS Kesehatan dan Rp645 triliun di BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Perubahan pengaturan ini terindikasi kuat terkait dengan adanya upaya pihak-pihak tertentu yang mencoba mengutak-atik akumulasi aset dan dana amanah di BPJS. 

Rieke juga menekankan, bahwa prinsip asuransi sosial dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional berbeda dengan asuransi komersial, melainkan masuk ranah asuransi sosial. Hasil putusan Rapat Panja RUU Kesehatan memutuskan mengembalikan pada aturan UU SJSN dan UU BPJS.

“Dengan demikian Daftar Inventarisir Masalah (DIM) 2643 sampai 2790 menyangkut aturan jaminan sosial, sebanyak 147 DIM, diputuskan dihapus,” katanya.

Adapun pengaturan terkait jaminan sosial yang diatur hanya meliputi:

DIM 2638

(1) Pendanaan Upaya Kesehatan perorangan melalui penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

DIM 2639

(2) Program jaminan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

(2a) Program jaminan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar masyarakat memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan guna memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

(2b) Kebutuhan dasar kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) merupakan kebutuhan esensial yang menyangkut pelayanan kesehatan perseorangan baik promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif sesuai dengan siklus dan epidemiologi tanpa melihat sosial ekonomi dan penyebab masalah kesehatan.

DIM 2642

(3) penduduk yang ingin mendapat manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan dan/atau dibayar pribadi.

DIM 2643

(4) Manfaat tambahan melalui asuransi kesehatan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dapat dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau dibayar pribadi, yang dilaksanakan dengan koordinasi antar penjamin kesehatan lainnya.

“Alhamdulillah saudara-saudaraku, ternyata tidak ada perjuangan yang tidak mungkin kalau dikawal bersama. Jaminan sosial adalah hak jaminan konstitusional yang diatur dalam UUD Republik Indonesia 1945. Semoga membawa berkah bagi kita semua.”

 

(*)